|
|
|

Photo: yd
| | 
Photo: yd | |
| | |
Senin, 7 Desember 2009, KPU Kukar gelar pertemuan dengan Anggota KPU Pusat Abdul Aziz yang didampingi rekannya Parno di ruang rapat Sekretariat KPU Kab. Kutai Kartanegara.
pertemuan ini membahas tentang Penjelasan Regulasi pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010. pertemuan ini juga dihadiri ketua KPU dan Anggota KPU Kab. Kukar, staf dan PPK dari 10 Perwakilan Kecamatan.

Photo: yd | | |
Dalam pertemuan ini Abdul Aziz mengatakan bahwa Pemilu Kada kali ini akan menjadi lebih berarti, Tugas KPU harus mengarahkan PPK dan PPS supaya menyemangati masyarakat agar tidak terpengaruh kepada politik calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan yang perlu diperhatikan bahwa harus dari diri sendiri yang dibenahi barulah membenahi orang lain.
Abdul Aziz juga mengusulkan bahwa KPU hendaknya membuat buku pintar PPK dan PPS yang berukuran kecil yang isinya Prinsip Penyelenggaraan Pemilu dan tugas tugas PPK dan PPS agar bisa menjadi panduan untuk bahan ingatan bagi petugas pelaksana Pemilu Kada Mei tahun 2010 mendatang. Pesta demokrasi kepala daerah yang digelar lima bulan mendatang akan dilengkapi dengan teknologi computer dengan aplikasi yang bisa mendeteksi pemilih ganda dan orang orang yang bukan warga Kukar serta anak-anak dibawah umur yang tidak berhak memilih pada pelaksanaan pemilu kada mendatang. Berkaitan dengan hal ini Pemda harus menyampaikan DP4 agar KPU bisa membuatkan DPT.
Pada UU No.22 Tahun 2007 Data DP4 didapat dari Pemerintah, DPT yang terdahulu dijadikan data base untuk dijadikan DPS. Sedangkan DP4 dari Pemerintah dijadikan sebagai bahan pembanding atau kebijakan, karena KPU tidak bisa menunggu DP4 yang belum sepenuhnya siap, Seandainya DP4 hanya 227 desa saja yang diterima dan 27 desa belum siap maka KPU disarankan membuat Surat untuk meminta kepada 27 desa yang belum ada DP4 nya tadi, dan apabila tidak diberikan juga maka KPU hanya menyiapkan DP4 yang ada saja tutur Rinda Desianti.
Persoalan Tata Cara pencalonan Perseorangan menjadi hal yang krusial pada Pemilu Kada kali ini. Hal baru yang dialami KPU yaitu Verifikasi Calon Pasangan perseorangan. Persoalan yang sering muncul juga terletak pada perhitungan dan pemungutan suara menjadi hal yang sngat rawan terhadap titik kesalahan. Adapun aplikasi yang digunakan pada rekapitulasi KPU masih menggunakan Aplikasi Situng.
Suparno dalam penjelasannya mengatakan pada pemilu kada kali ini tidak menggunakan NIK tetapi cukup Nama Pemilih saja, dan dalam hal ini PPS wajib membentuk PPDP guna kelancaran data pemilih. Setelah DPT sudah ditetapkan dan disyahkan 45 hari sebelum pencoblosan, maka pemilih pada Pemilu Kada dan Wakada pasti akan mendapatkan kartu pemilih.
(*/uc) | |
| | |
|
| |
|
|
| |
|
|
|
|
|
 |
|
Kecamatan Loa Janan
Kecamatan Loa Kulu
Kecamatan Tenggarong |
|
|
|
|
|
 |
|
Kecamatan Kota Bangun
Kecamatan Kembang Janggut
Kecamatan Kenohan
Kecamatan Muara Muntai
Kecamatan Muara Wis
Kecamatan Tabang |
|
|
|
|
|
 |
|
Kecamatan Muara Kaman
Kecamatan Sebulu
Kecamatan Tenggarong Seberang |
|
|
|
|
|
 |
|
Kecamatan Anggana
Kecamatan Marang Kayu
Kecamatan Muara Badak |
|
|
|
|
|
 |
|
Kecamatan Muara Jawa
Kecamatan Samboja
Kecamatan Sanga-Sanga |
|
|
|
|
|
|
| |
|