Verifikasi Adminstrasi dan Faktual Pasangan Calon Perseorangan
Kamis, 09 September 2010
Verifikasi Adminstrasi dan Faktual Pasangan Calon Perseorangan
 


Lambang Komisi Pemilihan Umum
Photo: bj
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010 ini. Para Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara dapat diusung melalui 2 (dua) pintu, yakni calon yang diusung partai politik dan calon yang didukung oleh masyarakat yang dinamakan Calon Perseorangan.

Calon yang diusung oleh partai politik harus memenuhi jumlah kursi 15% di DPRD kabupaten Kutai Kartanegara atau 15% perolehan sah suara di Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahu 2009. Perolehan jumlah kursi dan perolehan suara sah bisa hanya satu partai atau gabungan partai.


Junaidi Samsuddin, SE
Photo: bj
Sebaliknya untuk pasangan calon perseorangan, harus memenuhi syarat dukungan minimal yakni mendapatkan dukungan 4% dari jumlah penduduk Kutai Kartanegara, dimana sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil jumlah penduduk Kutai Kartanegara adalah 581.108 jiwa. Sehingga apabila 581.108 x 4% = 23.244 jiwa. Jumlah 23.244 tersebut harus tersebar dilebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, berarti dukungan tersebut minimal tersebar di 10 kecamatan.

Pada saat ini, sesuai dengan tahapan, waktu dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara No. 24 tahun 2009 hasil revisi keputusan KPU kab. Kukar No. 1 tahun 2009 maka dari tanggal 2 s.d 15 januari 2010 adalah masa verifikasi, yang terbagi atas (a) verifikasi adminstrasi dari tanggal 2 s.d. 4 januari 2010; dan (b) verifikasi faktual dari tanggal 5 s.d. 13 januari 2010.

Apabila dukungan yang disampaikan bakal pasangan calon persorangan setelah dilakukan verifikasi adminstratif dan faktual masih terdapat kekurangan, maka pasangan calon perseorangan masih diberikan kesempatan untuk menambah dukungan tersebut selama 14 hari. Adapun bentuk verifikasinya, langsung dilakukan oleh KPU kab. Kutai Kartanegara dengan berbentuk kolektif per basis dukungan per desa/kelurahan. (bj)

     
     

 

Kecamatan Loa Janan
Kecamatan Loa Kulu
Kecamatan Tenggarong
  124.011  13  296

Kecamatan Kota Bangun
Kecamatan Kembang Janggut
Kecamatan Kenohan
Kecamatan Muara Muntai
Kecamatan Muara Wis
Kecamatan Tabang
   67.922   8  162

Kecamatan Muara Kaman
Kecamatan Sebulu
Kecamatan Tenggarong Seberang
   84.191  10  209

Kecamatan Anggana
Kecamatan Marang Kayu
Kecamatan Muara Badak
   65.706   7  123

Kecamatan Muara Jawa
Kecamatan Samboja
Kecamatan Sanga-Sanga
   67.342   7  128
 
KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511 - Kaltim
Telp: (0541) 664941 Fax: (0541) 664942
e-mail: info@kpukukar.com
 
 
Copyright © 2009 www.kpukukar.com