Partai Sarikat Indonesia (PSI) dideklarasikan pada tanggal 17 Desember 2002, yang diawali dengan kesepakatan aliansi 7 partai politik peserta Pemilu 1999 untuk menggabungkan diri dalam satu partai politik baru yaitu PSI, tanpa menghilangkan eksistensi dan jati diri politik masing-masing. Ketujuh Parpol tersebut adalah : PSII, PP, IPKI, PDR, PNI FM, PNI MM dan PKD.
Dasar pikir terbentuknya PSI adalah keterpanggilan untuk ikut memperbaiki kehidupan politik yang tidak kondusif, yaitu tergoncangnya stabilitas politik dan terkoyaknya tiga aspek kehidupan bangsa ( persatuan, kesejahteraan dan keamanan).
PSI sebagai partai politik, diharapkan sebagai kekuatan pemersatu bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan rakyat Indonesia. PSI telah menjadi parpol peserta Pemilu 2004.
Bersama 16 Parpol lainnya, PSI tidak lolos Elektoral Treshold pada Pemilu 2004. Dalam UU.Pemilu 2009 pasal 316 huruf D dimuat ketentuan bahwa partai tidak lolos Elektotral treshold tetapi memiliki kursi di DPR-RI bisa ikut Pemilu 2009.
Konsekwensi dari ketentuan ini PSI dan 8 partai lainnya yang tidak memiliki kursi DPR-RI tidak dibenarkan ikut Pemilu 2009 tanpa melakukan verifikasi.
Ketentuan pasal 316D ini dinyatakan oleh MK ( lembaga penguji Undang-Undang) bertentangan dengan UUD 1945 dan ketentuan HAM bidang politik. Melalui putusan PTUN empat parpol termasuk PSI dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2009. Untuk Pemilu 2009 PSI menargetkan suara sebanyak 2,5% (15 Kursi)
Visi Terwujudnya demokrasi yang berbudaya dan beradab
Misi
1. Melahirkan kader dan pemimpin yang jujur, taqwa dan amanah; 2. Mewujudkan pemerintahan dan bersih dan berwibawa; 3. Menegakan dan memenuhi Hak Azasi Manusia; 4. Membangun Sumber Daya Manusia yang cerdas dan bermoral.
Terwujudnya demokrasi yang berbudaya dan beradab
|